TUGAS PAI ( PRINSIP DAN PRKATIK EKONOMI DALAM ISLAM)

NAMA : NOVI PITRIA

KELAS : 11 MIA 1

MAPEL : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

GURU PEMBIMBING : RIZKA SUSILAWATI, M. Pd.


SOAL DAN JAWABAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM :


SOAL

1. Jelaskan pengertian muamalah secara bahasa dan istilah ilmu fiqih ! (Minimal 30 kata)

2. Sebutkan 3 macam syirkah yg kamu ketahui kemudian jelaskan ! (Minimal 30 kata)

3. Apa yg di maksud dengan Riba ? Bagaimana hukumnya dalam islam ? Jelaskan (Minimal 40 kata)


JAWABAN


1. Pengertian muamalah secara bahasa dalam kamus besar Bahasa Indonesia artinya hal hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). 
Sedangkan pengertian muamalah secara istilah dalam ilmu fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya. 


2. Tiga macam syirkah yang saya ketahui yaitu : Syirkah inan, Syirkah abdan dan Syirkah wujuh. 
  • Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang mesing masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma sahabat.
  • Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tampa konstribusi modal (mal).  Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu).  Syirkah ini juga disebut syirkah amal. 
  • Syirkah wujuh adalah kerjasama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang ditengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama sama memberikan konstribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribuasi modal (mal). 

3. Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas Penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.  Riba apapun bentuknya dalam syariat islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa:
" Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya (HR. Muslim) "

Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi. 

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu wata’ala.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skrining Resep (Administratif, Farmasetis, dan Klinis)

Semangat Beribadah dengan Meyakini Hari Akhir

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM