PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
Pengertian prinsip dan praktik ekonomi dalam islam
Pengertian prinsip dan praktik ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan prinsip dan aturan-aturan syariat Islam yang harus dipatuhi dalam praktik kegiatan ekonomi. Mulai dari transaksi jual-beli, tukar-menukar barang, hingga persoalan hutang-piutang.
A. Pengertian Mualmalah
Muamalah adalah istilah lain dari transaksi dalam sistem perekonomian Islam. Pengertian muamalah sendiri merupakan kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan.
Beberapa di antaranya adalah kegiatan transaksi jual-beli barang di mana ada pertukaran antara uang dan barang, hutang-piutang, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa. Bahkan kegiatan muamalah juga mencakup semua urusan seperti bercocok tanam, berdagang, berserikat, dan lainnya.
B. Ayat tentang muamalah
1. Larangan melakukan kegiatan yang mengandung unsur riba
Tercantum dalam Q. S Al-Imran ayat 130 Yang memiliki arti: "Hai orang orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
2. Larangan menggunakan cara yang salah
Tercantum dalam Q. S An-Nisa ayat 29 Yang memiliki arti : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
3. Larangan menggunakan cara yang zalim
Tercantum dalam sebuah hadis riwayat muslim. Yang memiliki arti : "Hadits yang dikutip dari Abu Hurairah radhiallahuanhu yang diambil dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengandung larangan agar sesama hamba Allah tidak saling mendengki, saling menipu, dan saling marah hingga memutuskan hubungan persaudaraan.Muslim satu dengan muslim lainnya adalah saudara sehingga tidak boleh ada perbuatan zalim atau aniaya di antara sesama muslim. Bahkan dengan tegas hadits tersebut melarang umat muslim untuk menghina dan mendustakan orang lain. Haram darah setiap muslim atas muslim yang lain"
4. Larangan memainkan timbangan, takaran, kehalalan, dan kualitas
Tercantum dalam Q.S. Al Muthaffifin ayat 1 – 3, yang memiliki arti : "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi"
5. Larangan bermain judi dan berspekulasi
Larangan jual beli gharar atau spekulasi dilarang dengan jelas sebagaimana yang diikuti dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa', Abi Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Hadits tersebut secara tegas berbunyi, "Nabi melarang jual-beli spekulasi (gharar)."
6. Larangan melakukan transaksi barang-barang yang haram
Dari Aisyah, ia berkata: "Ketika turun akhir surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer."
C. Macam-macam muamalah
1. Jual-Beli
Kegiatan jual-beli artanya suatu kegiatan yang di dalamnya terdapat kesepakatan tukar-menukar benda yang ingin dimiliki oleh pembeli dengan harga yang sesuai seperti yang ditawarkan oleh penjual. Kegiatan jual-beli boleh dan halal hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam Q.S.Al Baqarah (2), ayat 275.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pelaku jual-beli dalam agama Islam agar praktiknya sesuai syariat, di antaranya:
1.) Ada uang dan barang yang dijadikan sebagai alat transaksi di mana keduanya harus halal dan suci, bermanfaat, barang dapat diserahterimakan, dan kondisi barang diketahui oleh pelaku jual-beli, serta merupakan milik penjual sendiri.
2.) Penjual dan pembeli harus memenuhi syarat sebagai orang yang berakal sehat, baligh/dewasa, dan melakukan transaksi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa unsur paksaan.
3.) Adanya akad atau ijab qabul yang disebutkan oleh penjual, "Saya menjual benda ini kepada Anda dengan harga..." Lalu dijawab oleh pembeli, "Baik, saya akan membeli benda ini dengan harga yang telah disebutkan."
2. Khiyar
Khiyar adalah salah satu kegiatan transaksi muamalah yang memberikan kebebasan kepada pihak penjual atau pembeli untuk memutuskan apakah akan meneruskan transaksi jual-beli atau membatalkan transaksi tersebut.
Adapun jenis jenis khiyar:
a. Khiyar Syarat merupakan proses khiyar yang dijadikan syarat dalam suatu transaksi jual-beli. Di mana penjual sendiri yang langsung mengatakan, "Saya menjual barang ini dengan harga tersebut dan syarat khiyar adalah selama satu minggu."
b. Khiyar Majelis merupakan proses khiyar di mana penjual dan pembeli berada di tempat yang sama berlangsungnya proses transaksi atau tawar-menawar tersebut. Baik penjual maupun pembeli keduanya memiliki hak yang sama untuk membatalkan transaksi jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.
c. Khiyar cacat (aibi) artinya pembeli diberi hak untuk mengembalikan barang yang telah dibeli jika ditemukan ada kecacatan sehingga mengurangi kualitas dan fungsi dari nilai barang tersebut. Artinya pembeli dapat melakukan complain jika ada barang yang tidak sesuai pesanan.
3. Riba
Riba diharamkan dalam agama Islam dan hal tersebut secara tegas diatur dalam Al Quran. Hal ini dikarenakan pengertian riba sendiri merupakan nilai bunga uang yang dilebihkan dari penukaran barang atau pinjam-meminjam uang.
Contohnya seperti ini, Anda meminjam uang kepada Fitri sebesar Rp100.000,00. Namun, Fitri meminta Anda untuk mengembalikan sebanyak Rp110.000,00. Maka uang Rp10.000,00 yang harus dikembalikan tersebut adalah riba dan hal ini dilarang dalam agama Islam.
Macam-macam riba :
▪ Riba Qordi merupakan proses pinjam meminjam uang di mana sang peminjam harus mengembalikan nilai uang yang dipinjam ditambah dengan bunga/lebihnya.
▪ Riba Fadli merupakan proses pertukaran barang yang jenisnya sama namun takaran timbangannya berbeda.
▪ Riba Nasi'ah merupakan prosesi akad jual-beli yang mana penyerahan barang yang dibeli dilakukan beberapa hari kemudian.
▪ Riba Yadi merupakan akad jual-beli barang-barang yang sama jenisnya dan sama timbangannya, namun saat melakukan proses serah terima penjual dan pembeli berada dalam posisi yang terpisah.
4.Utang-piutang
Transaksi utang-piutang dilakukan dengan cara menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan perjanjian bahwa harta atau benda tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam transaksi ini, ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ada pelaku yang melakukan utang dan yang memberi piutang
2. Ada barang atau harta sebagai objek utang-piutang
3. Ada akad kesepakatan di antara pemberi piutang dan penerima utang
5. Sewa-menyewa
Dalam Islam, istilah sewa-menyewa disebut dengan ijarah.
Transaksi ini dilakukan dengan cara memberi imbalan tertentu kepada seseorang yang menyewakan barang atau benda kepada orang lain. Ada beberapa syarat dan rukun ijarah yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Proses transaksi sewa-menyewa harus dilakukan karena memang atas kemauan masing-masing
2. Baik yang menyewakan maupun yang menyewa harus sama-sama berakal sehat dan baligh
3. Keadaan dan sifat barang harus ditentukan sedari awal
4. Barang yang disewakan akan menjadi hak sepenuhnya pihak penyewa atau wali penyewa selama kurun waktu yang telah disepakati bersama 5. Harus disebutkan dengan jelas berapa lama penyewa akan memanfaatkan barang tersebut.
6. Ada kesepakatan sejak awal terkait harga sewa dan cara pembayarannya
7. Kedua belah pihak harus mengetahui manfaat yang akan diambil dari barang tersebut
6. Syirkah
Syirkah artinya akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih yang sama-sama melakukan kesepakatan untuk membangun suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Rukun yang harus dipenuhi dalam akad syirkah di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Ada dua belah pihak yang menjalankan akad atau 'aqidani
2. Disebut dengan jelas objek akad atau ma'qud 'alaihi yang mencakup modal dan pekerjaan
3. Adanya aktivitas pengelolaan atau tasharruf sebagai syarat sah akad syirkah.
Syirkah terdiri dari beberapa macam jenis, yaitu:
1. Syirkah 'abdan merupakan jenis syirkah yang mana kedua belah pihak atau lebih tidak memberikan kontribusi modal (amal) dan hanya kontribusi kerja
2. Syirkah 'inan merupakan syirkah di mana kedua belah pihak saling memberi kontribusi baik dalam hal modal maupun kerja
3. Syirkah wujuh merupakan kerja sama yang dilakukan berdasarkan kedudukan, keahlian, dan ketokohan seseorang
4. Syirkah mufawadhah merupakan syirkah yang dilakukan antara kedua belah pihak dengan menggabungkan semua jenis syirkah yang telah disebutkan sebelumnya.
7. Mudharabah
Akad mudharabah disebut juga sebagai akad kerja sama di mana pihak pertama sebagai penyedia modal atau shahibul mal, dan pihak lainnya sebagai pengelola atau mudarrib.
Mudharabah dibagi ke dalam dua jenis berdasarkan kentungan yang didapatkan, yaitu:
1. Mudharabah muqayyadah artinya usaha yang dijalankan akan dibatasi oleh waktu, jenis usaha, dan tempat usaha.
2. Mudharabah mutlaqah artinya bentuk kerja sama yang dijalankan antara pemilik modal dan pengelola modal cakupannya luas dan tidak ada batasan baik dari segi waktu, jenis usaha, maupun tempat usaha.
8. Musaqah, Muzara'ah, dan Mukhabarah
Pengertian musaqah merupakan kerja sama yang dilakukan antara petani dan pemilik kebun.
Jenis kesepakatannya yaitu pemilik kebun menyerahkan tanahnya kepada petani untuk dikelola dan nati hasil panennya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Muzara'ah adalah kerjasama yangd ilakukan dalam bidang pertanian antara petani yang menggarap sawah yang menyediakan benih tanaman dan pemilik lahan itu sendiri.
Sedangkan Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik tanah dan petani, namun benih disediakan oleh pemilik tanah.
9. Perbankan
Bank identik sebagai tempat penyimpanan uang. Pengertian bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat lalu disalurkan menggunakan sistem bunga. Ada dua jenis bank yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat, yaitu:
1. Bank Syariah/Islam merupakan lembaga keuangan yang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah Islam dan memenuhi syarat yang bersih dari riba.
2. Bank Konvensional merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dan disalurkan kepada yang memerlukan dengan sistem bunga.
D. Asuransi Syariah
Asuransi syariah dikenal juga dengan istilah at-Ta'min yang memiliki arti perlindungan, pertanggungan, ketenangan, dan keamanan. Asuransi juga merupakan bagian dari transaksi muamalah yang mana dasar hukumnya adalah boleh (jaiz) dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Pedoman mengenai asuransi syariah diatur secara langsung dan dipedomani oleh Fatwa Dewan Syariah.
Komentar
Posting Komentar